1. Kuota Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar ke SMP di Kota Pontianak diatur sebagai berikut :
a. Siswa lulusan SD/MI/Sederajat penduduk Kota Pontianak mendapat kuota 95% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
b. Siswa lulusan SD/MI/Sederajat yang bukan penduduk Kota Pontianak mendapatkan kuota 5% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
2. Kuota Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar ke SMA di Kota Pontianak diatur sebagai berikut :
a. Siswa lulusan SMP/MTs/Sederajat penduduk Kota Pontianak mendapat kuota 95% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
b. Siswa lulusan SMP/MTs/Sederajat yang bukan penduduk Kota Pontianak mendapatkan kuota 5% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
3. Kuota Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar ke SMK di Kota Pontianak diatur sebagai berikut :
a. Siswa lulusan SMP/MTs/Sederajat penduduk Kota Pontianak mendapat kuota 95% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
b. Siswa lulusan SMP/MTs/Sederajat yang bukan penduduk Kota Pontianak mendapatkan kuota 5% dari daya tampung masing-masing Satuan Pendidikan Peserta PPDB Sistem Online.
Sumber : http://www.dindikptk.net
Komentar Terbaru